RSS

Secuil Fakta Potret Buram Sistem Hukum dan Peradilan Indonesia

Nicky Nick - 


Subtansi Hukum
Sistem hukum (legal system) adalah satu kesatuan hukum yang tersusun dari tiga unsur, yaitu: (1) Struktur; (2) Substansi; (3) Kultur Hukum (Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective, New York: Russell Sage Foundation, 1975). Dengan demikian, jika kita berbicara tentang “sistem hukum”, maka ketiga unsur tersebut secara bersama-sama atau secara sendiri-sendiri, tidak mungkin kita abaikan. Struktur adalah keseluruhan institusi penegakan hukum, beserta aparatnya. Jadi mencakupi: kepolisian dengan para polisinya; kejaksaan dengan para jaksanya; kantor-kantor pengacara dengan para pengacaranya, dan pengadilan dengan para hakimnya.
Substansi adalah keseluruhan asas-hukum, norma hukum dan aturan hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, termasuk putusan pengadilan. Kultur hukum adalah kebiasaan-kebiasaan, opini-opini, cara berpikir dan cara bertindak, baik dari para penegak hukum maupun dari warga masyarakat. Sistem hukum yang ada sekarang wajib diganti dengan sistem hukum Islam secara total dan menyeluruh, mengingat setidaknya dua alasan berikut. Pertama, alasan normatif, yaitu sistem hukum sekarang pada dasarnya bertentangan dengan syariah Islam. Kedua, alasan empiris, yaitu sistem hukum yang sekarang telah gagal melakukan penegakan hukum. Secara normatif, dapat ditegaskan menerapkan hukum Islam adalah wajib dan sebaliknya menerapkan hukum-hukum yang bukan hukum Islam adalah haram. Allah SWT berfirman:
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai hakim/pemutus terhadap perkara yang mereka perselisihkan,…”(QS. an-Nisâ’ [4]: 65).
Tidak dapat diterima dalih yang menyatakan boleh saja mengambil hukum-hukum selain Islam (buatan manusia), selama tidak bertentangan dengan hukum Islam. Pendapat ini tidak benar. Sebab “hukum —selain hukum Islam— yang tidak bertentangan dengan hukum Islam” faktanya tetap bukanlah hukum Islam. Sebab hukum Islam (al-hukm asy-syar’i) adalah khithab Asy Syari’ (seruan Allah SWT) yang berkaitan dengan perbuatan hamba. Selama sebuah hukum tidak bersumber dari khithab Asy Syari’ —yang terwujud dalam Al Kitab dan As Sunnah— maka dari segi apa pun dia bukanlah hukum Islam, walau pun ia tidak bertentangan dengan hukum Islam. Jadi, yang menjadi masalah itu sebenarnya bukanlah suatu hukum itu bertentangan atau tidak dengan hukum Islam, melainkan apakah suatu hukum itu hukum Islam atau bukan.
Islam mempunyai konsep yang khas dalam memperbaiki kerusakan atau penyimpangan yang terjadi, baik pada tataran, individu, institusi, masyarakat, atau negara. Secara garis besar, ada dua jenis perubahan dalam Islam, yaitu taghyir (perubahan total), dan ishlah (perubahan parsial). Taghyir adalah perubahan yang bersifat total yang diawali dari asas (ide dasar/aqidah). Asas ini merupakan ide dasar yang melahirkan berbagai ide cabang. Dalam individu seorang muslim, juga dalam masyarakat Islam, yang menjadi asas, adalah Aqidah Islamiyah. Perubahan total ini tertuju pada kerusakan sesuatu yang bersifat mendasar dan fatal, sehingga harus diadakan perubahan pada asasnya, yang berlanjut pada cabang-cabangnya. Ishlah adalah perubahan yang bersifat parsial. Asumsinya, asas yang ada masih selamat/benar, atau hanya terkotori oleh sesuatu ide asing. Yang mengalami kerusakan bukan pada asasnya, tetapi cabang-cabangnya. Maka, perubahan parsial ini hanya tertuju pada aspek cabang, bukan aspek asas.
Negara diatur oleh berbagai peraturan yang berpangkal pada konstitusi (UUD). Konsitusi ini lahir dari sumber-sumber hukum (mashadir al-ahkam), dan pada akhirnya sumber-sumber hukum ini berasal dari sebuah asas (ide dasar/aqidah). Maka dari itu, jika sebuah negara mengalami kerusakan dan penyimpangan, haruslah dilihat dulu faktanya. Apakah negara itu merupakan negara yang berasaskan Aqidah Islamiyah, ataukah sebuah negara yang asasnya bukan Aqidah Islamiyah. Jika asasnya Aqidah Islamiyah, maka negara itu hanya membutuhkan ishlah, bukan taghyir. Negara Khilafah Utsmaniyah di Turki pada abad ke-18 dan ke-19, misalnya membutuhkan ishlah, bukan taghyir. Sebab negara itu asasnya sudah benar, yakni Aqidah Islamiyah. Hanya saja negara tersebut mengalami kemerosotan dalam pemahaman Islam dan penerapannya dalam realitas kehidupan. Maka dari itu, tidak tepat jika dilakukan upaya taghyir, dengan mengubah sistem kenegaraan secara total, seperti yang dilakukan Musthofa Kamal Ataturk yang mengganti sistem Khilafah dengan sistem republik sekuler. Upaya ini jelas salah alamat. Ini seperti halnya ada orang muslim yang malas shalat, lalu diperbaiki dengan cara dimurtadkan sekalian. Padahal seharusnya cukup dinasehati dan didakwahi.
Adapun jika negara yang ada tidak didirikan atas asas Islam, seperti negara-negara yang ada di Dunia Islam saat ini, maka yang diperlukan bukanlah ishlah, tetapi taghyir. Jika sebuah negara mengalami kerusakan dalam sistem hukumnya, misalkan, maka mereformasi sistem hukumnya tidaklah cukup. Apalagi sekedar struktur atau kelembagaannya. Yang wajib dilakukan adalah melakukan taghyir yang total, sejak dari asasnya yang kemudian menjangkau asas-asasnya, seperti sistem pemerintahan, sistem ekonomi, sistem hukum, sistem pendidikan, dan seterusnya. Maka dari itu, tidaklah benar jika untuk negara semacam ini dilakukan ishlah, yaitu hanya sekedar memperbaiki sistem hukumnya, tanpa mengubah keseluruhannya sejak dari asas. Ini tak ubahnya seperti mengajak orang kafir untuk shalat. Padahal seharusnya dia harus diajak lebih dulu masuk Islam.
Kesimpulan
Jelaslah bahwa sistem hukum yang ada wajib diganti secara total dengan sistem hukum Islam. Dengan kata lain, solusi Islam terhadap sistem hukum Indonesia yang nyata-nyata tidak Islami dan gagal dalam penegakan hukum, adalah melakukan perubahan dengan jalan taghyir, bukan dengan jalan ishlah (perbaikan, perubahan parsial). Maka dari itu, memperbaiki sistem hukum yang ada sekarang tidaklah cukup, tetapi harus diganti secara total dengan sistem hukum Islam secara keseluruhan mulai dari asasnya. Sebab asas itulah yang melahirkan sumber-sumber hukum, yang selanjutnya akan melahirkan undang-undang dasar dan segala macam perundang-undangan lainnya untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Perubahan total sistem hukum ini akan berjalan seiring dengan perubahan sistem-sistem sosial lainnya yang juga berubah menjadi sistem yang Islami, seperti lahirnya sistem pemerintahan, sistem ekonomi, dan sistem pendidikan Islam. Untuk mengawali perubahan total ini, harus ada upaya untuk memantapkan asas kehidupan Islam, yaitu Aqidah Islamiyah, seraya membersihkan benak umat dari ide asing yang mengaburkan Aqidah Islamiyah, yaitu sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan) beserta segala pemikiran turunannya. Oleh : Chandra Purna Irawan

Sumber : http://detikislam.com/cakrawala/hukum/secuil-fakta-potret-buram-sistem-hukum-dan-peradilan-indonesia-2/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment

Comment-Comment Dong