RSS

Wawasan Nusantara Sebagai Geopolitik Indonesia - PKN

Muhamad Nicky
2010 4350 1382
Wawasan Nusantara Sebagai Geopolitik Indonesia 



BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Pengertian Wawasan Nusantara Sebagai Geopolitik Indonesia

Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, lautdan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya danPertahanan Keamanan. Wawasan nasional itu selanjutnya menjadi pandangan atauvisi bangsa dalam menuju tuannya. Namun tidak semua bangsa memiliki wawasannasional Inggris adalah salah satu contoh bangsa yang memiliki wawasan nasionalyang berbunyi Britain rules the waves”.  Ini berarti tanah inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya. Adapun bangsa Indonesiamemiliki wawasan nasionalyaitu wawasan nusantara.
Apakah wawasan Nusantara itu? Secara konsepsional wawasan nusantara(Wasantara) merupakan wawasan nasionalnya bangsa Indonesia. Perumusanwawasan nasional bangsa Indonesia yang selanjtnya disebut Wawasan Nusantara itumerupakan salah satu konsepsi politik dalam ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sebagai Wawasan nasional dari bangsa Indonesia naka wilayah Indonesiayang terdiri dari daratan, laut dan udara diatasnya dipandang sebagai ruang hidup(lebensraum) yang satu atau utuh. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasionalnya bangsa Indonesia dibangunatas pandangan geopolitik bangsa. Pandangan bangsaIndonesia didasarkan kepada konstelasi lingkungan tempat tinggalnya yangmenghasilakan konsepsi wawasan Nusantara. Jadi wawasan nusantara merupakan penerapan dari teori geopolitik bangsa Indonesia.Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara.
Wawasan berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi. Selanjutnya muncul kata mawas yang berarti memandang,meninjau atau melihat. Wawasan artinya pandangan, tujuan, penglihatan, tanggapindrawi. Wawasan berarti pula cara pandang, cara melihat.
BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Hakekat dan Kedudukan Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentangdiri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yangberlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yangmerupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabatserta menjiawai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.
Wawasan Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsipolitik kewarganegaraan yang termaktub / tercantum dalam dasar-dasarberikut ini :
-Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973
-TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
-TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983Ruang lingkup dan cakupan wawasan nusantara dalamTAP MPR ¶83dalam mencapat tujuan pembangunan nasionsal :
-Kesatuan Politik
-Kesatuan Ekonomi
-Kesatuan Sosial Budaya
-Kesatuan Pertahanan Keamanan

Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia pada hakikatnyamerupakan perwujudan dari kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan (HANKAM).Dan sebagai Wawasan nasional Indonesia, Wawasan Nusantara merupakan pencerminan dari : Kepentingan yang sama, tujuan yang sama terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuamn wilayah Indonesia. Dengan kata lainsebagai wawasan nasionalnya Wawasan Nusantara menjadi pola yang mendasari cara berfikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menangani permasalahan yangmenyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

2.2 Latar Belakang Konsepsi Wawasan Nusantara

Latar belakang yang mempengaruhi tumbuhnya konsespi wawasan nusanatara adalah sebagai berikut :

Aspek Historis
Dari segi sejarah, bahwa bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsayang bersatu dengan wilayah yang utuh adalah karena dua hal yaitu :a.

a.       Kita pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah danterpecah, kehidupan sebagai bangsa yang terjajah adalah penederitaaan,kesengsaraan, kemiskinan dan kebodohan. Penjajah juga menciptakanperpecahan dalam diri bangsa Indonesia. Politik Devide et impera.Dengan adanya politik ini orang-orang Indonesia justru melawanbangsanya sendiri. Dalam setiap perjuangan melawan penjajah selaluada pahlawan, tetapi juga ada pengkhianat bangsa.b.
b.      Kita pernah memiliki wilayah yang terpisah-pisah, secara historiswilayah Indonesia adalah wialayah bekas jajahan Belanda . WilayahHindia Belanda ini masih terpisah pisah berdasarkan ketentuanOrdonansi 1939 dimana laut territorial Hindia Belanda adalah sejauh 3(tiga) mil. Dengan adanya ordonansi tersebut, laut atau perairan yangada diluar 3 mil tersebut merupakan lautan bebas dan berlaku sebagaiperairan internasional. Sebagai bangsa yang terpecah-pecah dan terjajah,hal ini jelas merupakan kerugian besar bagi bangsa Indonesia.Keadaantersebut tidak mendudkung kita dalam mewujudkan bangsa yangmerdeka, bersatu dan berdaulat.Untuk bisa keluar dari keadaan tersebutkita membutuhkan semangat kebangsaan yang melahirkan visi bangsayang bersatu. Upaya untuk mewujudkan wilayah Indonesia sebagaiwilayah yang utuh tidak lagi terpisah baru terjadi 12 tahun kemudiansetelah Indonesia merdeka yaitu ketika Perdana Menteri Djuandamengeluarkan pernyataan yang selanjutnya disebut sebagai DeklarasiDjuanda pada 13 Desember 1957. Isi pokok dari deklarasi tersebutmenyatakan bahwa laut territorial Indonesia tidak lagi sejauh 3 milimelainkan selebar 12 mil dan secara resmi menggantikam Ordonansi1939. Dekrasi Djuanda juga dikukuhkan dalam UU No.4/PrpTahun1960 tenatang perairan Indonesia yang berisi :
1.      Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairanpedalaman Indonesia
2.      Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut 12 mil laut
3.      Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletakpada sisi dalam dari garis dasar.
Keluarnya Deklarasi Djuanda melahirkan konsepsi wawasanNusantara dimana laut tidak lagi sebagai pemisah, tetapi sebagaipenghubung.UU mengenai perairan Indonesia diperbaharui dengan UUNo.6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
Deklarasi Djuanda juga diperjuangkan dalam forum internasional. Melalui perjuangan panjanag akhirnyaKonferensi PBB tanggal 30 April menerima ´The United Nation Convention On The Law Of theSeaµ(UNCLOS) . Berdasarkan Konvensi Hukum  Laut 1982 tersebut Indonesiadiakui sebagai negara dengan asas Negara Kepulauan (Archipelago State).

Aspek Geografis dan Sosial Budaya
Dari segi geografis dan Sosial Budaya, Indonesia meruapakannegara bangsa dengan wialayah dan posisi yang unik serta bangsa yangheterogen. Keunikan wilayah dan beragam budaya yang ada di Indonesia.










2.3 Wawasan Nusantara Sebagai Geopolitik Indonesia

Cara pandang suatu bangsa memandang tanah air dan besertalingkungannya menghasilkan wawasan nasional. Wawasan nasional ituselanjutnya menjadi pandangan atau visi bangsa dalam menuju tuannya.Namun tidak semua bangsa memiliki wawasan nasional Inggris adalah salahsatu contoh bangsa yang memiliki wawasan nasional yang berbunyiµ Britainrules the wavesµ. Ini berarti tanah inggris bukan hanya sebatas pulaunya,tetapi juga lautnya.Adapun bangsa Indonesia memiliki wawasan nasionalyaitu wawasan nusantara.
Sebagai Wawasan nasional dari bangsa Indonesia naka wilayahIndonesia yang terdiri dari daratan, laut dan udara diatasnya dipandangsebagai ruang hidup (lebensraum) yang satu atau utuh. Wawasan nusantarasebagai wawasan nasionalnya bangsa Indonesia dibangunatas pandangangeopolitik bangsa. Pandangan bangsa Indonesia didasarkan kepadakonstelasi lingkungan tempat tinggalnya yang menghasilakan konsepsiwawasan Nusantara. Jadi wawasan nusantara merupakan penerapan dari teori geopolitik bangsa Indonesia.
Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara.Wawasan berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan,tinjauan atau penglihatan indrawi. Selanjutnya muncul kata mawas yangberarti memandang, meninjau atau melihat. Wawasan artinya pandangan,tujuan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang,cara melihat.
Kedudukan wawasan nusantara adalah sebagai visi bangsa. Visiadalah keadaan atau rumusan umum mngenai keadaan yang dinginkan.Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menujumasa depan. Visi bangsa Indonesia sesuaidengan konsep wawasanNusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu danutuh pula.




2.4 Perwujudan Wawasan Nusantara

1. Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai  Satu  Kesatuan Sosial danBudaya, dalam arti :

a.       Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsaharus merupakan kehidupan bangsa yang serasi denganterdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata danseimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengantingkat kemajuan bangsa.

b.      Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkancorak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budayabangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budayabangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai ² nilai budaya lainyang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.

2. Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai  Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :

a.       Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah padahakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dannegara.]

b.      Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajibanyang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.










2.5 Otonomi Daerah di Indonesia

Wawasan Nusantara menghendaki adanya persatuan bangsa dankeutuhan wilayah nasional juga mengajarkan perlunya kesatuan sistempolitik, sistem ekonomi, sistem sosial, sistem budaya, dan sistem pertahanan-keamanan dalam lingkup Negara Indonesia.
Kesatuan Republik Indonesia memilih cara Desentralisasi dalampenyelenggaraan pemerintahannya bukan sentralisasi. Hal ini disebabkanwilayah Indonesia yang sangat luas dan memiliki kondisi geografis sertamemiliki budaya yang berlainan.
Negera Indonesia melaksanakan otonomi daerah karenamelaksanakan amanat UUD 1945 Pasal 18 yang berbunyi sebagai berikut :
-          NegaraKesatuan Republik Indonesia dibagi atas beberapa provinsidan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota.
-          Pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota mengaturs sendiri urusanpemerintahan menurut asas otonomi.
-          Setiap daerah kabupaten dan kota memiliki dewan Perwakilan Rakyatyang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
-          Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepalapemerintahan
-          Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya.
-          Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah untukmelaksanakan otonomi
-          Susunan dan tata cara penyelenggara pemerintahan diatur dalamUUD.
-          Otonom adalah keputusan hukum yang mempunyai batas daerahtertentu, yang berwenang, mengatur dan mengurus kepentinganmasyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasimasyarakat.







BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Wawasan Nusantara adalah pandangan untuk menjadi bangsa yang satu danutuh dalam satu kesatuan republic Indonesia. Untuk mencapai tujuan nasional makadiperlukan suatu paham geopolitik dan dikembangkan menjadi wawasan nusantaradan diwujudkan sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanankeamanan. Kesatuan wawasan nusantara ini dilakukan dengan cara desentralisasi dalampenyelenggaraan pemerintahan.

B.Saran
1) Kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi yaitu pemerataan ekonomidan pembangunan di semua daerah.
2)Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya yaitumengeksplorasi ragam budaya dengan cara promo budaya ke manca negara.

Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dankeamanan diperlukan tindakan yang tegas jika terjadi suatu ancaman daerah, misaldari yang terkecil, yaitu mengadakan penjagaan desa secara bergilir, melakukankerjasama antar negara dengan cara latihan gabungan.
Sehingga akan terciptanya suatuwilayah satu kesatuan Indonesia yang utuh.





  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment

Comment-Comment Dong