Muhamad Nicky
2010 4350 1382
Wawasan Nusantara Sebagai Geopolitik Indonesia
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Pengertian Wawasan
Nusantara Sebagai Geopolitik Indonesia
Wawasan Nusantara adalah
cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, lautdan udara di atasnya
sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya danPertahanan Keamanan.
Wawasan nasional itu selanjutnya menjadi pandangan atauvisi bangsa dalam menuju
tuannya. Namun tidak semua bangsa memiliki wawasannasional Inggris adalah salah
satu contoh bangsa yang memiliki wawasan nasionalyang berbunyi Britain rules
the waves”. Ini berarti tanah inggris
bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya. Adapun bangsa
Indonesiamemiliki wawasan nasionalyaitu wawasan nusantara.
Apakah wawasan Nusantara
itu? Secara konsepsional wawasan nusantara(Wasantara) merupakan wawasan
nasionalnya bangsa Indonesia. Perumusanwawasan nasional bangsa Indonesia yang
selanjtnya disebut Wawasan Nusantara itumerupakan salah satu konsepsi politik
dalam ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sebagai Wawasan nasional
dari bangsa Indonesia naka wilayah Indonesiayang terdiri dari daratan, laut dan
udara diatasnya dipandang sebagai ruang hidup(lebensraum) yang satu atau utuh.
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasionalnya bangsa Indonesia
dibangunatas pandangan geopolitik bangsa. Pandangan bangsaIndonesia didasarkan
kepada konstelasi lingkungan tempat tinggalnya yangmenghasilakan konsepsi
wawasan Nusantara. Jadi wawasan nusantara merupakan penerapan dari teori
geopolitik bangsa Indonesia.Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan
Nusantara.
Wawasan berasal
dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan
atau penglihatan indrawi. Selanjutnya muncul kata mawas yang berarti
memandang,meninjau atau melihat. Wawasan artinya pandangan, tujuan,
penglihatan, tanggapindrawi. Wawasan berarti pula cara pandang, cara melihat.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hakekat
dan Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentangdiri dan lingkungan
sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yangberlandaskan
pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yangmerupakan aspirasi
bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabatserta menjiawai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.
Wawasan
Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsipolitik kewarganegaraan
yang termaktub / tercantum dalam dasar-dasarberikut ini :
-Ketetapan
MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973
-TAP MPR
Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
-TAP MPR
nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983Ruang lingkup dan cakupan wawasan
nusantara dalamTAP MPR ¶83dalam mencapat
tujuan pembangunan nasionsal :
-Kesatuan Politik
-Kesatuan Ekonomi
-Kesatuan Sosial Budaya
-Kesatuan Pertahanan Keamanan
Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional
Indonesia pada hakikatnyamerupakan perwujudan dari kepulauan Nusantara sebagai
satu kesatuan (HANKAM).Dan sebagai Wawasan nasional Indonesia, Wawasan
Nusantara merupakan pencerminan dari : Kepentingan yang sama, tujuan yang
sama terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuamn wilayah
Indonesia. Dengan kata lainsebagai wawasan nasionalnya Wawasan Nusantara
menjadi pola yang mendasari cara berfikir, bersikap dan bertindak dalam
rangka menangani permasalahan yangmenyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
2.2 Latar Belakang
Konsepsi Wawasan Nusantara
Latar belakang yang mempengaruhi tumbuhnya konsespi wawasan nusanatara
adalah sebagai berikut :
Aspek Historis
Dari segi sejarah, bahwa bangsa Indonesia
menginginkan menjadi bangsayang bersatu
dengan wilayah yang utuh adalah karena dua hal yaitu :a.
a.
Kita pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa
yang terjajah danterpecah, kehidupan
sebagai bangsa yang terjajah adalah penederitaaan,kesengsaraan, kemiskinan dan
kebodohan. Penjajah juga menciptakanperpecahan dalam diri bangsa
Indonesia. Politik Devide et impera.Dengan adanya politik ini orang-orang
Indonesia justru melawanbangsanya sendiri.
Dalam setiap perjuangan melawan penjajah selaluada pahlawan, tetapi juga ada
pengkhianat bangsa.b.
b.
Kita pernah memiliki wilayah yang
terpisah-pisah, secara historiswilayah
Indonesia adalah wialayah bekas jajahan Belanda . WilayahHindia Belanda
ini masih terpisah pisah berdasarkan ketentuanOrdonansi 1939 dimana laut
territorial Hindia Belanda adalah sejauh 3(tiga)
mil. Dengan adanya ordonansi tersebut, laut atau perairan yangada diluar
3 mil tersebut merupakan lautan bebas dan berlaku sebagaiperairan internasional. Sebagai bangsa yang
terpecah-pecah dan terjajah,hal ini jelas merupakan kerugian besar bagi bangsa
Indonesia.Keadaantersebut tidak mendudkung kita dalam mewujudkan bangsa
yangmerdeka, bersatu dan berdaulat.Untuk bisa keluar dari keadaan
tersebutkita membutuhkan semangat kebangsaan yang melahirkan visi bangsayang
bersatu. Upaya untuk mewujudkan wilayah Indonesia sebagaiwilayah yang utuh
tidak lagi terpisah baru terjadi 12 tahun kemudiansetelah Indonesia merdeka
yaitu ketika Perdana Menteri Djuandamengeluarkan
pernyataan yang selanjutnya disebut sebagai DeklarasiDjuanda pada 13
Desember 1957. Isi pokok dari deklarasi tersebutmenyatakan bahwa laut territorial Indonesia tidak lagi sejauh 3
milimelainkan selebar 12 mil dan secara resmi menggantikam Ordonansi1939.
Dekrasi Djuanda juga dikukuhkan dalam UU No.4/PrpTahun1960 tenatang perairan Indonesia yang berisi :
1.
Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia
beserta perairanpedalaman Indonesia
2.
Laut wilayah
Indonesia adalah jalur laut 12 mil laut
3.
Perairan pedalaman
Indonesia adalah semua perairan yang terletakpada sisi dalam
dari garis dasar.
Keluarnya
Deklarasi Djuanda melahirkan konsepsi wawasanNusantara dimana laut tidak lagi
sebagai pemisah, tetapi sebagaipenghubung.UU mengenai perairan Indonesia
diperbaharui dengan UUNo.6 Tahun 1996
tentang Perairan Indonesia.
Deklarasi Djuanda juga
diperjuangkan dalam forum internasional. Melalui perjuangan
panjanag akhirnyaKonferensi PBB tanggal 30 April
menerima ´The United Nation Convention
On The Law Of theSeaµ(UNCLOS) . Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 tersebut Indonesiadiakui sebagai
negara dengan asas Negara Kepulauan (Archipelago State).
Aspek Geografis dan
Sosial Budaya
Dari segi geografis dan
Sosial Budaya, Indonesia meruapakannegara bangsa dengan wialayah dan posisi
yang unik serta bangsa yangheterogen. Keunikan
wilayah dan beragam budaya yang ada di Indonesia.
2.3 Wawasan Nusantara
Sebagai Geopolitik Indonesia
Cara
pandang suatu bangsa memandang tanah air dan besertalingkungannya menghasilkan
wawasan nasional. Wawasan nasional ituselanjutnya menjadi pandangan atau visi
bangsa dalam menuju tuannya.Namun tidak semua bangsa memiliki wawasan nasional
Inggris adalah salahsatu contoh bangsa yang memiliki wawasan nasional yang berbunyiµ
Britainrules the wavesµ. Ini berarti tanah inggris bukan hanya sebatas
pulaunya,tetapi juga lautnya.Adapun bangsa Indonesia memiliki wawasan
nasionalyaitu wawasan nusantara.
Sebagai Wawasan nasional
dari bangsa Indonesia naka wilayahIndonesia yang terdiri dari daratan, laut dan
udara diatasnya dipandangsebagai ruang
hidup (lebensraum) yang satu atau utuh. Wawasan nusantarasebagai wawasan
nasionalnya bangsa Indonesia dibangunatas pandangangeopolitik bangsa.
Pandangan bangsa Indonesia didasarkan kepadakonstelasi
lingkungan tempat tinggalnya yang menghasilakan konsepsiwawasan Nusantara. Jadi
wawasan nusantara merupakan penerapan dari teori geopolitik bangsa Indonesia.
Wawasan
Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara.Wawasan berasal dari kata
wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan,tinjauan atau
penglihatan indrawi. Selanjutnya muncul kata mawas yangberarti memandang,
meninjau atau melihat. Wawasan artinya pandangan,tujuan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara
pandang,cara melihat.
Kedudukan wawasan nusantara adalah sebagai visi bangsa. Visiadalah
keadaan atau rumusan umum mngenai keadaan
yang dinginkan.Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menujumasa depan. Visi
bangsa Indonesia sesuaidengan konsep wawasanNusantara adalah menjadi
bangsa yang satu dengan wilayah yang satu danutuh
pula.
2.4 Perwujudan Wawasan
Nusantara
1. Perwujudan Kepulauan
Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Sosial danBudaya, dalam arti
:
a.
Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu,
perikehidupan bangsaharus merupakan
kehidupan bangsa yang serasi denganterdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang
sama, merata danseimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai
dengantingkat kemajuan bangsa.
b.
Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah
satu, sedangkancorak ragam budaya yang ada
menggambarkan kekayaan budayabangsa yang menjadi modal dan landasan
pengembangan budayabangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai ² nilai budaya
lainyang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya
dapat dinikmati oleh bangsa.
2. Perwujudan Kepulauan
Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :
a.
Bahwa ancaman terhadap
satu pulau atau satu daerah padahakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh
bangsa dannegara.]
b.
Bahwa tiap-tiap warga
negara mempunyai hak dan kewajibanyang sama dalam rangka pembelaan negara dan
bangsa.
2.5 Otonomi Daerah di
Indonesia
Wawasan
Nusantara menghendaki adanya persatuan bangsa dankeutuhan wilayah nasional juga
mengajarkan perlunya kesatuan sistempolitik, sistem ekonomi, sistem sosial,
sistem budaya, dan sistem pertahanan-keamanan dalam lingkup Negara Indonesia.
Kesatuan Republik Indonesia memilih cara Desentralisasi dalampenyelenggaraan
pemerintahannya bukan sentralisasi. Hal ini disebabkanwilayah Indonesia yang
sangat luas dan memiliki kondisi geografis sertamemiliki budaya
yang berlainan.
Negera Indonesia
melaksanakan otonomi daerah karenamelaksanakan
amanat UUD 1945 Pasal 18 yang berbunyi sebagai berikut :
-
NegaraKesatuan Republik Indonesia dibagi atas
beberapa provinsidan daerah provinsi itu
dibagi atas kabupaten dan kota.
-
Pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota
mengaturs sendiri urusanpemerintahan
menurut asas otonomi.
-
Setiap daerah kabupaten
dan kota memiliki dewan Perwakilan Rakyatyang anggota-anggotanya dipilih
melalui pemilihan umum.
-
Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing
sebagai kepalapemerintahan
-
Pemerintahan daerah
menjalankan otonomi seluas-luasnya.
-
Pemerintahan daerah berhak
menetapkan peraturan daerah untukmelaksanakan otonomi
-
Susunan dan tata cara
penyelenggara pemerintahan diatur dalamUUD.
-
Otonom adalah keputusan
hukum yang mempunyai batas daerahtertentu, yang berwenang, mengatur dan mengurus
kepentinganmasyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasimasyarakat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Wawasan Nusantara adalah
pandangan untuk menjadi bangsa yang satu danutuh
dalam satu kesatuan republic Indonesia. Untuk mencapai tujuan nasional
makadiperlukan suatu paham geopolitik dan dikembangkan menjadi wawasan
nusantaradan diwujudkan sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial
budaya, pertahanankeamanan. Kesatuan
wawasan nusantara ini dilakukan dengan cara desentralisasi dalampenyelenggaraan pemerintahan.
B.Saran
1) Kepulauan
nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi yaitu pemerataan ekonomidan pembangunan
di semua daerah.
2)Perwujudan
kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya yaitumengeksplorasi
ragam budaya dengan cara promo budaya ke manca negara.
Perwujudan
kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dankeamanan diperlukan
tindakan yang tegas jika terjadi suatu ancaman daerah, misaldari yang terkecil,
yaitu mengadakan penjagaan desa secara bergilir, melakukankerjasama antar negara
dengan cara latihan gabungan.
Sehingga akan terciptanya suatuwilayah satu
kesatuan Indonesia yang utuh.
0 comments:
Post a Comment
Comment-Comment Dong